Pencegatan Pemotor Oleh Dua Pelaku Diduga “Debt Collector di Solok, Diamankan Polres Solok Kota,,Ini Kronologisnya”
Solok Kota_Detikpost.co.id..lll..Prahara kejadian seorang pemotor berinisial (BEP), warga Simpang Tigo, Jorong Balai Tangah Nagari Cupak Kec.Gunung Talang Kab.Solok. Dicegat berhenti oleh Dua Pria Diduga “Metal” di Kota Solok, alih-alih periksa Nomor Rangka motor korban, peristiwa tersebut berujung hingga terjadi Adu Mulut dan menarik perhatian warga, dan pengendara motor di lokasi tersebut.

Pada peristiwa sore itu, seorang pengendara sepeda motor inisis (BEP), dihentikan secara mendadak oleh dua orang pria, yakni (EP), warga Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, bersama (MI) warga Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Bertempat di Jalan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, pada Selasa, (13/10) sekira pukul 16.00.wib.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban (Pelapor )merasa takut, tidak nyaman, dan keberatan karena merasa aktivitasnya terganggu ketika dihentikan di jalan umum bersama istri dan anaknya. Korban kemudian mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Solok Kota pada, Rabu (14/10/2026), untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindak lanjut dugaan kejadian tersebut, dengan gerak cepat, Polres Solok Kota melalui tim Satreskrim Polres Solok Kota telah amankan dua terduga pelaku untuk dilakukan proses berdasarkan hukum yang berlaku pada Rabu (14/10/2026).
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU, Daslucky Okyusran, SH.MH menyatakan. Ya” Benar adanya kejadian seorang pemotor inisial (BEP), warga Simpang Tigo, Jorong Balai Tangah Nagari Cupak Kec.Gunung Talang Kab.Solok. Dicegat berhenti oleh Dua Pria Diduga “Metal” di Jalan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, pada Selasa, (13/10) sekira pukul 16.00.wib, dan korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Solok Kota dan polisi telah mengamankan dua orang pelaku kejadian itu, untuk kami dalami berdasarkan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Daslucky menyatakan, Pelapor (Korban) dalam kejadian itu adalah Bima Eka Putra (28 tahun), warga Simpang Tigo Jorong Balai Tangah Nagari Cupak Kec.Gunung Talang Kab.Solok. Sementara terlapor diduga berinisial (MI) (40 tahun), warga Jorong Pasar Nagari Koto Anau Kec.Lembang Jaya Kab.Solok, dan EP (47 tahun), warga Ampang Kualo Kel.Kampung Jawa Kec.Tanjung Harapan Kota Solok. Dan saksi MK (42 tahun, serta DA (39 tahun).
Dari laporan Korban yang kami terima, Kasat Reskrim Polres Solok Kota menjelaskan. Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Pelapor/Korban BEP. Sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nomor Polisi BA 6988 BB, bersama istri dan anaknya, dari arah Pandan Ujung menuju Pasar Solok. Setibanya di depan Kantor Pegadaian Kota Solok, Pelapor dihentikan oleh dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama (MI )dan (MK), yang saat itu juga mengendarai sepeda motor.
Setelah korban berhenti, terlapor (MI), menanyakan plat nomor kendaraan yang tidak terpasang. Pelapor menjelaskan bahwa plat nomor tersebut terlepas karena bautnya lepas dan disimpan di dalam jok sepeda motor. Lalu pelapor kemudian memperlihatkan plat nomor tersebut. Namun, terlapor yang mengenakan kaus putih bertuliskan “501” menyatakan bahwa pelat nomor tersebut palsu, dan berusaha memeriksa nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
‘Lalu terlapor (MI) tersebut juga meminta agar sikorban memperlihatkan STNK dan kunci kontak sepeda motor, tetapi pelapor menolak karena mulai merasa curiga terhadap tindakan kedua laki-laki tersebut,”ujarnya.
Selanjutnya, terjadi cekcok mulut antara sikorban dengan MI tersebut. Dalam keadaan tersebut, pelapor sempat merekam kejadian menggunakan telepon genggamnya. Tidak lama kemudian, DA dan ED datang ke lokasi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keduanya merupakan rekan kerja pelaku dan MK yang bekerja sebagai *debt collector*. Kedatangan mereka bertujuan untuk menengahi perselisihan yang sedang terjadi.

Menurut keterangan Pelapor, sebelum meninggalkan lokasi, salah seorang laki-laki tersebut sempat mengatakan bahwa Pelapor merupakan “nasabah tidak bertanggung jawab”. Pelapor merasa takut dan tidak nyaman atas kejadian tersebut, terlebih karena saat itu ia bersama istri dan anaknya. “Pelapor juga merasa keberatan karena sepeda motor yang digunakannya dibeli secara lunas pada tahun 2019 dan menurut keterangannya tidak mempunyai sangkut paut dengan pihak perusahaan pembiayaan (leasing),”sebutnya
Lalu berdasarkan keterangan MI dan MK, di Polres Solok Kota. Penghentian kendaraan tersebut dilakukan karena mereka melihat sepeda motor tidak menggunakan pelat nomor yang terpasang. Dan bermaksud memeriksa apakah kendaraan tersebut terdaftar sebagai kendaraan milik nasabah perusahaan pembiayaan yang menunggak cicilan.
Keduanya menerangkan bahwa mereka bekerja sebagai *debt collector* pihak ketiga/eksternal di wilayah Kota Solok. MI mengakui berusaha memeriksa nomor rangka dan nomor mesin serta meminta agar STNK diperlihatkan. Sementara itu, MK menerangkan bahwa dirinya berada beberapa meter dari lokasi cekcok dan tidak mendengar secara jelas percakapan antara pelaku MI dengan Pelapor.
Kemudian DAdan EP menerangkan bahwa pada saat kejadian terjadi cekcok mulut antara terlapor dan korban. Bahwa mereka sempat tersulut emosi dan menunjuk-nunjuk Pelapor ketika telepon genggam Pelapor diarahkan kepadanya. Kedua saksi tersebut menyatakan bahwa tidak terjadi kekerasan fisik maupun ancaman kekerasan terhadap Pelapor.
Mereka juga menerangkan bahwa MI dan MK tidak memiliki surat tugas, untuk melakukan penarikan terhadap sepeda motor tersebut. Setelah situasi semakin ramai dan tidak kondusif, mereka meninggalkan tempat kejadian.
“Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa takut, tidak nyaman, dan keberatan karena merasa aktivitasnya terganggu ketika dihentikan di jalan umum bersama istri dan anaknya. Pelapor kemudian mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Solok Kota pada tanggal 14 Oktober 2026 untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”jelas Daslucky .
Pada kejadian itu, juga didapatkan Barang bukti berupa, Rekaman video kejadian yang dibuat oleh Pelapor menggunakan telepon genggam. Tangkapan layar (*screenshot*) video yang diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terlapor dalam pemeriksaan. Keterangan Pelapor/Korban, saksi-saksi, dan Terlapor.
Sampai berita ini ditayangkan, Tim URC Satreskrim Polres Solok Kota sudah mengamankan kedua orang terlapor, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut..(Ron)…












