“Polres Solok Kota, Tindak Tegas Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Nagari Sungai Durian Kab Solok”
Sungai Durian Solok_Detikpost.co.id..lll..Kapolres Solok Kota melalui Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H. Melakukan penindakan tegas Aktivitas Penambangan emas (PETI) yang bertempat di daerah Sibalin, Nagari Sungai Durian Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok.
Penindakan dan penertiban penambangan emas tanpa izin di Subalin Jorong batu kudo Nagari Sungai durian Kec. IX Koto Sungai Lasi Kab. Solok, terkait berita Viral di akun Tiktok Nagari Sumbar, Langgam. id, dan Instgram Detak Sumbar. Dalam pelaksanaannya, personel Satreskrim bergabung dengan personil Polsek IX Koto Sungai Lasi Polres Solok Kota.
Kegiatan Penertiban Ilegal Minning (Peti) di daerah Sungai Durian tersebut, dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Daslucky Okyusran menyatakan, penertiban aktivitas tambang emak ilegal ini kita lakukan. Adalah karena kita dari Polres menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dan berdasarkan adanya berita Viral yang ada di berbagai media. Yang menyatakan didaerah Sibalin Nagari Sungai Durian Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, marak dengan aktivitas penambangan Emas Ilegal (Peti).
“Ujar Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran, S.H.M.H Selasa, (27/10/2026).
“Atas laporan itu, tim bergerak dengan sangat rapi berawal dari Mako Polsek IX Koto Sungai Lasi menelusuri daerah TKP. Dengan menempuh jarak yang sangat jauh dengan medan yang berliku, berjalan kaki, dengan medan menuju lokasi menempuh wilayah perbukitan dengan pendakian serta penurunan yang terjal. Dan juga melewati sungai dengan arus air yang deras, memakan waktu kurang lebih dua jam, tim sampai dilokasi,” ujarnya.
Dia menyatakan, dilokasi yang diduga, tim tdak ada lagi ditemukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi tersebut. “Dilokasi hanya ditemukan bekas-bekas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), seperti lubang-lubang bekas galian dan pondok-pondok bekas tempat yang dipergunakan oleh para pelaku tambang emas ilegal,”sebutnya.
Petugas kemudian memusnahkan fasilitas bekas tambang ilegal, termasuk tempat penyaringan emas, dan pondok-pondok serta beberapa kotak peralatan, dengan cara dibakar. “Sisa barang bukti yang ditinggalkan dipasangi garis polisi sebagai langkah penegakan hukum sekaligus pencegahan agar kegiatan serupa tidak terulang,” jelasnya.
Selanjutnya sebut Daslucky, di sekitar lokasi tersebut Tim Satreskrim Polres Solok Kota dan personil gabungan. Melakukan pemasangan spanduk dilokasi dan juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dilokasi tersebut.
Ia menyatakan bahwa masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Oleh karena itu, dukungan dan laporan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini secara menyeluruh. “Masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Dukungan warga sangat diperlukan agar praktik ilegal ini bisa diberantas secara menyeluruh,” ujarnya.
Polres Solok Kota melalui Tim terpadu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan ilegal di Wilayah Hukum Polres Solok Kota. “Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,”terang kasat Reskrim Daslucky.
Imbauan ini dilakukan sebagai langkah upaya penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Solok. Lanjut dia, imbauan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait larangan aktivitas tambang ilegal.
Ia berharap, masyarakat memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, dan tidak semata-mata memikirkan pendapatan namun lebih memikirkan dampaknya ke depan. “Untuk itu dilarang keras melakukan pertambangan ilegal dan kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Solok Kota
Selain itu, Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Solok. “Peran serta masyarakat terbukti efektif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal,” Setiap laporan sekecil apa pun terkait aktivitas PETI akan kami tindaklanjuti. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penambangan ilegal,” tegasnya. (Ron).












